Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Kusno untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka e-KTP, Setya Novanto. Alasannya, KPK telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan dan sidang pokok perkara sudah ditentukan jadwalnya.
Permintaan tersebut termaktub dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan yang disampaikan Novanto.
“Bahwa termohon (KPK) sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar anggota biro hukum KPK, Evi Laila, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (08/12).
Dijelaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara ini, yaitu pada Rabu (13/12). Susunan majelis hakim pun telah ditentukan.
“Ketua PN Tipikor menetapkan susunan majelis sebagaimana dalam maksud pasal 26 ayat 3 dalam tiga hari terhitung sejak penyerahan berkas, sidang pertama perkara Tipikor wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja," kata Evi.
Evi lantas memaparkan sejumlah keterangan dari pakar hukum mengenai praperadilan yang semestinya gugur saat perkara pokok mulai diperiksa. Dengan dasar pertimbangan itu, Biro Hukum KPK menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novanto seharusnya gugur demi hukum.
“Sudah seharusnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ke PN Jaksel harus dinyatakan gugur oleh hakim. Frasa sudah mulai diperiksa ketua pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan mengadili. Yang selanjutnya ketua pengadilan menetapkan hari sidang," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved