Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan kasus penerbikkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Kepada pers, Jumat (08/12), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dorodjatun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kurun 2001 hingga 2004. Ia sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan pada 4 Mei 2017.
Selain Dorodjatun, KPK juga memanggil 2 saksi dalam perkara yang sama, yakni Laura Rahardja dan Lukita Dinarsyah Tuwo. "Saksi atas nama Laura Rahardja dan Lukita Dinarsyah Tuwo juga diperiksa untuk tersangka SAT," terang Febri.
Dalam kasus SKL BLBI ini, KPK menetapkan Syafruddin menjadi tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved