Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (08/09). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap yang menjadikan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi, sebagai .tersangka
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, ketiga hakim yang dimintai keterangan adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto. "Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Febri.
KPK ini mendalami terkat dugaan suap yang diterima Tarmizi terkait pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd. Ketiga hakim ini adalah majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata tersebut. Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim, sementara Djarwanto dan Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.
Selain memeriksa hakim, penyidik KPK juga memanggil panitera PN Jakarta Selatan, I Gede Ngurah Arya Winaya. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Tarmizi. Arya Winaya, adalah atas langsung Tarmisi .
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini dan Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafiq.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini dan Yunus Nafiq agar PN menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut karena dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek. Eastern Jason menggugat PT ADI untuk membayar ganti rugi sebesar US$7,6 juta dan SIN$131.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved