Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto pada Senin (11/09) pekan depan. Ini akan menjadi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
“Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim dua hari yang lalu. SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin, 11 September 2017," terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers, Jumat (08/09).
Seperti diketahui, Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/07) lalu. Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Proyek pengadaan e-KTP tersebut disebut merugikan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Novanto sendiri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana permoohonan praperadilan itu dijadwalkan akan dimulai Selasa (12/09). Sidang akan dipimpin hakim Cepi Iskandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved