Anak-anak yang tersangkut dengan masalah hukum, seharusnya mendapat perlakuan yang berbeda. Kepada mereka, tidak sepantasnya hukum konvensional diterapkan. Seperti kasus pencurian sendal jepit oleh Aal, yang menimbulkan protes masyarakat. Sudah saatnya aparat penegak hukum memahami dan menerapkan pendekatan keadilan restroratif.
Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, usai menghadiri Seminar Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Pendekatan Keadilan Restoratif yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (27/04).
Kata Linda, seminar ini diharapkan dapat menemukan pendekatan keadilan restoratif yang bisa dituangkan dalam RUU Sistem Peradilan Anak yang saat ini sedang dibahas. “Kegiatan yang diharapakan bisa menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Sudah seharusnya aparat hukum memahami dan menerapkan pendekatan tersebut sambil menunggu RUU disahkan," ujarnya.
Linda mengungkapkan, dalam penanganan anak bermasalah hukum sistem pendekatan keadilan restoratif menjadi sangat penting agar tidak melanggar hak anak. Sistem itu setidaknya bertujuan untuk mengoreksi perbuatan kriminal yang dilakukan oleh anak dengan pengertian dilakukan untuk kepentingan terbaik anak.
“Dengan sistem tersebut, anak yang melakukan tindak pidana dihindarkan dari proses hukum formal. Karena dianggap anak itu belum matang secara fisik dan psikis. Selain itu, anak juga dianggap belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di depan hukum," imbuhnya.
Kata Linda pula, selama ini negara yang menentukan derajat keadilan bagi korban dengan memberikan hukuman penjara pada pelaku. Maka tak heran, jika tindak kriminal yang dilakukan anak bermasalah hukum semakin meningkat. "Karena di penjara anak-anak itu justru mendapat tambahan ilmu untuk melakukan kejahatan dan mereka menrekrut anak lain untuk mengikutinya," ungkap Linda.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan menambahkan, keadilan restoratif adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana. Bahkan, secara bersama-sama mencari cara penyelesaian terhadap tindak pidana itu dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula.
"Dalam hal ini perlindungan anak adalah wujud pertangungjawaban negara. Jadi kami pun siapp memberikan bantuan hukum kepada 3000 anak Indonesia yang bermasalah hukum secara cuma-cuma," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved