Si Unyil tetaplah milik Drs Suyadi alias Pak Raden. Boneka tokoh cerita Unyil yang pernah menghiasi TVRI di era 1980-an itu, dipastikan tetap menjadi hak pemeran Pak Raden dalam cerita boneka yang sama itu. Hak itu sah di tangan Suyadi, meski tidak didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Penegasan itu disampaikan Dirjen HaKI Ahmad M Ramli usai menerima Pak Raden atau Suyadi, Kamis (26/04). Pak Raden datang didampingi Tim Advokasi dan Konsultan HKI, seperti R. Dwiyanto Prihartono, Risa H Amrikasari, Yosafat T Triharjanto, Lury Elza Alex, dan Khrisna Pabichara.
Ahmad Ramli menjelaskan, hak cipta itu, hak yang mendapat perlindungan kuat meski tak didaftarkan ke Ditjen HKI. Rezim hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan terhadap suatu ciptaan yang telah lahir dan memenuhi syarat. Itu yang telah dipenuhi oleh ciptaan Pak Raden, boneka tokoh cerita si Unyil.
Karena itu, menyangkut 'gugatan' Pak Raden soal hak cipta Unyil itu, Ahmad Ramli mengimbau agar ditempuh penyelesaian secara out of court settlement (di luar pengadilan). Itu penting dilakukan untuk mencapai hasil maksimal ,dengan tetap mempertahankan aspek manfaat dan ekonomi, selain moral atas suatu ciptaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved