Rencana pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 4 perwira polisi sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pengadaan simulator kemudi untuk ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kemarin, gagal. Keempat saksi tersebut tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK akan melayangkan panggilan kedua bagi mereka.
Kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, tidak ada keterangan yang disampaikan ke KPK terkait ketidak hadiran mereka. “Tidak ada keterangan mengenai ketidakhadirannya," ujar Priharsa di Jakarta, Rabu sore (29/08).
Keempat saksi tersebut adalah AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Rustiwan dan Kompol Ni Nyoman Suwartini. Informasi yang dihimpun, mereka adalah panitia lelang dalam proyek simulator kemudi tahun 2011 itu.
KPK akan menerapkan prosedur hukum yang berlaku kepada mereka. “Kita akan layangkan panggilan yang kedua," terang Priharsa, tanpa merincikan kapan pemeriksaan kedua tersebut dijadwalkan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus ini. Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirlantas dan diduga negara dirugikan Rp100 miliar akibat penyalahgunaan wewenang tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
© Copyright 2024, All Rights Reserved