Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretais Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Djuned, hari ini, Kamis (07/09). Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ketua DPR, Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (07/09), mengatakan, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga menggandakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Staf Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara. “Mereka dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SN,” terang dia.
Achmad sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus proyek tersebut. Sedangkan Kristian pernah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/04).
Setya Novanto adalah tersangka keempat dalam kasus e-KTP. KPK menduga Ketua Umum Partai Golkar itu berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Proyek pengadaan e-KTP tersebut disebut merugikan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved