Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Djuned, hari ini, Senin (22/05). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekltronik (e-KTP).
Kepada pers, di Jakarta, Senin, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Sekjen DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Achmad Djuned sudah berada di gedung KPK pada pukul 10.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka adalah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, dan Direktur PT Sisnet Mitra Sejahtera Adres Ginting.
Selanjutnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiayan Pembiayaan Lain-Lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009 Nurhadi Putra, dan dua orang dari pihak swasta masing-masing Melyanawati dan Karmadjaya Karsono.
Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Selain itu juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket KTP-e tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved