Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (22/05).
Majelis hakim menilai, Bambang terbukti memberikan uang Rp 943 juta ke sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016. Tindakan Bambang itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.
Terkait putusan itu, Bambang menyatakan menerima. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved