Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membebaskan 7 orang yang ditangkap dalam penggerebekan di rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu pagi (27/01) lalu. Akan tetapi 10 orang lainnya, termasuk Raffi dan Wanda Hamidah diperpanjang pemeriksaannya 3 kali 24 jam.
“Sesuai dengan Undang-undang Narkotika, penyidik melakukan perpanjangan pemeriksaan 3x24 jam yang kedua kepada para terperiksa yang belum boleh pulang,” terang Kepala Humas BNN Sumirat dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/01).
Sumirat memastikan dari 10 orang yang masih ditahan BNN itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 7 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berinisial K, N, MF, W, J, R dan RJ. Salah satu dari 7 orang tersebut yang berinisial R adalah artis.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Seperti kemarin, 5 orang positif menggunakan narkotika, 2 positif menggunakan zat baru, secara kimiawi bernama 3,4 medilane dioksi met chatinone," ungkapnya.
Sedangkan 7 orang yang dibebaskan, dari hasil tes urine terbukti negatif mengkonsumsi narkoba. Pemeriksaan saksi-saksi di lokasi juga tak ada dugaan tindak pidana terhadap ketujuh orang tersebut.
“Ketiga orang ini, Irwansyah, Zaskia, dan Furqi saat penggerebekan di TKP mereka datang belakangan. Saat hampir selesai mereka berada di tempat tersebut dan diperiksa lebih lanjut dan sekarang dibuktikan tidak cukup bukti," jelas Sumirat.
Sedang keempat orang yang lain, diketahui tengah tidur di lantai atas, dan mereka baru datang dari Jawa Timur. “Saat digerebek mereka tidak tahu menahu, sesuai proses pemeriksaan mereka tidak terlibat dan dikembalikan ke keluarga masing-masing,” ujar Sumirat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved