Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 10 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang menimbulkan kekecewaan dari 24 partai yang tidak lolos. Kebanyakan dari partai yang dinyatakan tidak lolos itu menolak hasil rapat pleno penetapan parpol peserta Pemilu 2014. Salah satunya, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) pimpinan Zanubah Arifah Chafsoh.
Ketua Umum PKBIB yang lebih dikenal Yenny Wahid itu, tidak terima partainya dinyatakan tidak lolos vertual parpol peserta Pemilu 2014. Ia menilai, hasil verifikasi faktual yang diumumkan KPU mengandung banyak kejanggalan.
“Tidak lolosnya PKBIB di wilayah seperti di Yogyakarta, merupakan kejanggalan buat kami. Itu tidak mungkin karena Yogyakarta merupakan basis massa dari PKBIB. Ini mengundang tanda tanya besar bagi kami,” ujar Yenny kepada politikindonesia.com, di Jakarta, Senin (21/01).
Putri Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid ini mengaku, KPU justru menyatakan partainya lolos di beberapa wilayah yang bukan merupakan basis massa PKBIB. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara dan Papua Barat. “di daerah bukan basis kami lolos, kok di daerah basis PKBIB tidak lolos. Kami jadi bingung," tegas dia.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Jombang, Jawa Timur 29 Oktober 1974 ini menjelaskan, alasannya menolak keputusan rapat pleno tersebut. Bahkan, Yenny menganggap KPU telah melakukan pelanggaran dan kecurangan.
Yenny bertekad akan menggunakan semua jalur yang disediakan undang-undang untuk mempersoalkan keputusan itu. seberapa besar keyakinannya bisa memenangkan gugatan ini. Jika kalah, apakah dia mau bergabung dengan partai besar? Berikut petikan wawancaranya
Mengapa Anda tidak mau menerima keputusan rapat pleno KPU tentang parpol peserta Pemilu tersebut?
Saya melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam proses verifikasi faktual. Kami menilai beberapa KPUD bertindak tidak profesional, sehingga, partai kami dirugikan. Jadi secara tegas kami menolak hasil verifikasi KPU kemarin karena sangat merugikan partai-partai yang tidak mempunyai basis finansial yang kuat.
Seperti partai PKBIB ini, punya basis massa kuat, tetapi basis finansial kami tidak kuat. Ini jangan sampai dibiarkan terus untuk Pemilu-pemilu ke depannya. Kalau dibiarkan, KPU akan terus mendahulukan partai-partai yang mempunyai basis finansial kuat tetapi basis massanya lemah.
Apakah hal itu menjadi salah satu alasan Anda mengatakan KPU telah melakukan kecurangan?
Ya jelas. Kecurangannya adalah karena KPU sudah mengabaikan beberapa fakta. Kami sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendirikan sebuah partai. Lalu, kenapa fakta dan substansi ini diabaikan. Jadi kami beranggapan, kalau KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi faktual. Ada kesalahan yang dilakukan oleh KPU, termasuk Undang-undangnya juga yang membuat berbagai aturan yang sangat sulit bagi semua partai untuk bisa lolos tahap verifikasi tingkat daerah.
Lantas, langkah-langkah apa yang akan partai anda lakukan?
Kami menyiapkan sejumlah langkah, biak itu langkah politik, ataupun langkah hukum agar bisa ikut Pemilu 2014. Untuk langkah politik, kami akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) agar UU Pemilu dikembalikan kepada UU Pemilu yang lama. Kami menilai, UU Pemilu yang baru berpotensi membuat partai mati.
Logikanya, tidak mungkin ada partai di Senayan yang berbasis Islam, bisa memiliki anggota atau jaringan atau anak cabang di wilayah yang mayoritas penduduknya non muslim. UU tersebut mensyaratkan parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Namun, KPU tidak memverifikasi di tingkat kecamatan.
Kemudian item rekening bank. Di Peraturan KPU disebutkan harus ada foto copy rekening bank di provinsi, kabupaten/kota. Tapi tidak diverifikasi. Kolomnya dihilangkan. Sehingga verifikasi ini batal demi hukum, karena ada aturan UU.
Lantas, langkah hukumnya bagaimana?
Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib partai kami yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual oleh KPU. Kami terpaksa menempuh jalur hukum, karena kami yakin PKBIB dapat lolos jika mekanismenya dijalankan dengan benar oleh KPU. Jadi kami akan tetap berjuang untuk menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki mengenai kejanggalan yang dilakukan KPU-KPU daerah meliputi praktik kejanggalan, keanehan, kecurangan KPUD.
Kemanakah Anda akan mengadukan gugatan tersebut?
Saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti ketidakprofesionalan KPU dan KPUD sebagai bahan untuk melakukan gugatan. Kami akan menggunakan semua jalur dan ruang hukum yang memungkinkan dalam menggugat keputusan KPU. Di antaranya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah dilakukan pada Selasa (15/01) pekan lalu. Selain itu, kami juga akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Jadi semua ruang akan kami pakai. Bila perlu hingga Mahkamah Agung (MA). Hal ini kami lakukan, supaya Pemilu 2014 mendatang bisa berjalan fair. Jadi kami ingin membuktikan segala bentuk kekacauan yang dilakukan KPU sehingga banyak partai yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sehingga tidak lolos verifikasi. Karena prinsip dasar keberadaan KPU itu adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Apakah Anda yakin dapat memenangkan gugatan ini?
Saya tetap yakin bisa memenangkan gugatan ini. Karena partai yang saya pimpin ini berada pada pihak yang benar. Secara substantif, kami bisa membuktikan syarat-syarat yang sesuai dengan permintaan UU, yakni diminta membuktikan memiliki 1000 orang anggota di setiap daerah.
Apakah Anda mau bergabung dengan partai besar, jika gugatan itu kalah?
Saya tetap tidak mau merapat dan bergabung dengan partai besar peserta Pemilu 2014 manapun. Karena kami tetap akan terus berupaya memperjuangkan hak untuk menjadi peserta Pemilu. Karena saya tidak ingin masuk skenario 9 besar. Partai ini didirikan bukan sekedar ikut-ikutan untuk Pemilu dan mendapat kursi di DPR. Tapi lebih dari itu, kami ingin partai ini bisa memperjuangkan aspirasi rakyat. Itulah alasannya, kami bergabung dengan partai lain. Karena itu hak konstitusi yang dilindungi UUD. Kalau menyangkut hak asasi, sampai ujung dunia pun saya kejar.
Ada tawaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bagaimana tanggapan Anda?
Jika memang itu terjadi, saya punya satu syarat untuk bergabung. Saya akan meminta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengembalikan kehormatan Gus Dur secara yuridis. Karena hingga saat ini PKB tidak mengakui adanya pelengseran Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro partai. Permintaan itu saya ajukan, karena saya hanya ingin kehormatan Ayah saya dikembalikan, secara hukum tidak hanya lip service.
Saya mau Gus Dur dihapus dari lembaran hitam, bahwa Gus Dur pernah dilengserkan di PKB. Sayangnya, sampai sekarang PKB tidak mau melakukan itu dan saya pun tak mau gabung. Kalau saya gabung dengan PKB artinya saya menyetujui proses pelengseran Ayah saya.
Lantas siapa bakal calon presiden (capres) 2014 yang akan PKBIB usung nanti?
Yang pasti bukan saya. Saya tidak berambisi untuk menjadi capres di Pemilu mendatang. Saya akan fokus menjadi duta ASI. Karena masih banyak tokoh seperti Sri Mulyani, Hatta Rajasa, Prabowo, Jusuf Kalla dan Dahlan Iskan yang lebih layak menjadi Capres. Jadi silahkan tokoh-tokoh yang tidak mempunyai kendaran politik menggunakan PKIB jika ingin maju sebagai capres. Bersama PKBIB, saya akan fokus mengantarkan tokoh-tokoh yang berpotensi untuk menjadi capres.
© Copyright 2024, All Rights Reserved