Pengumuman Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, ternyata berbeda dengan penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono. Jika Basrief menyatakan Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro dicopot dari jabatannya, Mulyono bilang Kejari itu hanya diberi sanksi teguran tertulis.
Kepastian sanksi Wahyudi didapat setelah yang bersangkutan dipanggil menghadap Kepala Kejaksaan Jawa Timur M. Farela di Surabaya, Kamis siang (06/01). “Yang bersangkutan telah menandatangani teguran tertulis itu," terang Mulyono.
Sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan telah mecopot Wahyudi. Keputusannya itu disampaikan kepada wartawan usai melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (05/01) kemarin. Dikatakan Basrief, Wahyudi dicopot lantaran tak mengawasi anak buahnya.
Bukan itu saja, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Kasiem tersebut juga tidak lepas dari tanggung jawab. “Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut, dia juga harus lepas dari jabatan fungsionalnya,"ujar dia.
Kepada pengawal tahanan yang berhubungan dengan penasihat hukum Kasiem untuk memuluskan terlaksananya kejahatan ini, tidak ada ampun. Basrief memutuskan, mereka diberhentikan tidak dengan hormat.
Basrief mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung untuk menuangkan keputusannya itu dalam bentuk surat. Surat keputusan itu nantinya akan segera diterbitkan untuk dapat dilaksanakan.
Diterangkan Mulyono, selain saksi teguran tertulis terhadap Wahyudi, Kejaksaan Agung juga menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bojonegoro, Hendro Sasmito, serta pemberhentian status jaksa kepada Tri Murwani, jaksa penuntut umum pada perkara Kasiem. "Adapun pengantar tahanan, Widodo Priyono, dipecat dengan tidak hormat," ujar Mulyono.
Wahyudi sendiri mengaku pasrah dengan saksi yang diterima. Dia mengaku lemah dalam mengawasi kasus Kasiem sebab tidak mengecek hingga terpidana dikirim ke lembaga pemasyarakatan. "Saya yang bersalah dalam kasus ini," kata Wahyudi pelan.
Praktik joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro itu terjadi pada 27 Desember tahun lalu. Karni, 50, menggantikan posisi Kasiem, 59, terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsdi, di LP Bojonegoro. Karni bersedia bertukar tempat dengan Kasiem dengan imbalan uang Rp10 juta.
Kasus itu terbongkar 4 hari kemudian, dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk dua perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved