Binahati B Baeha, Bupati Nias, Sumatera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana bantuan bencana tsunami Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada tahun 2006.
Pemeriksaan Binahati itu dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Kamis (06/01). “Diperiksa sebagai tersangka.”
Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama kalinya bagi Binahati sebagai tersangka. Sebelumnya Binahati pernah menjalani pemeriksaan, namun hanya sebagai saksi.
Kasus ini mencuat, dari laporan Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2HKN) Herman Jaya Harefa. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ada indikasi tindak pidana korupsi ditemukan dalam pengelolaan dana bantuan dari Menteri Koordinator bdiang Kesejahteraan Rakyat senilai Rp9,8 miliar.
KPK menemukan, dalam penggunaan ada indikasi penggelembungan harga dalam pembelian sejumlah barang dari anggaran dana bantuan bencana tsunami.
© Copyright 2024, All Rights Reserved