Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/05). Dalam sidang kali ini, salah seorang saksi Paulus Tanos, didengarkan keterangannya melalui telekonferensi.
"Selain saksi yang dihadirkan, juga ada telekonferensi Paulus Tanos," terang Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana melalui pesan singkat, Rabu (17/05) malam.
Saksi yang didengarkan keterangan secara telekonferensi adalah Paulus Tanos, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Paulus saat ini berada di Singapura.
Paulus adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan anaknya yang bernama Catherine Tanos dan beberapa vendor atau penyedia barang, merupakan para pengusaha yang ikut berkumpul di sebuah ruko di Fatmawati.
Para pengusaha yang kemudian disebut Tim Fatmawati tersebut akhirnya membentuk konsorsium yang menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.
Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menerima uang dari Paulus sejumlah US$300.000. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.
Selain itu, Sugiharto juga menerima uang US$30.000 dari Paulus untuk kepentingan hari raya.
Tak hanya itu, Paulus juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sejumlah US$200.000. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompoel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved