Sejumlah mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, mengakui bahwa mereka kecipratan uang terkait proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Uang itu digunakan bermacam-macam, bahkan untuk membiayai kunjungan kerja ke Meksiko.
Pengakuan mantan wakil rakyat itu mencuat dalam sidang lanjutan kasus SKRT dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/05).
Muhtarudin, mantan anggota Komisi IV DPR mengaku menerima uang sebesar SIN$30 ribu. “Saya terima uang dari Yusuf Erwin Faishal," ujar dia. Yusuf saat itu menjabat Ketua Komisi IV DPR.
Muhtarudin menjelaskan, uang itu diterimanya saat bertemu Yusuf, sekitar Februari-Maret tahun 2008 di Pasific Place, Jakarta. “Dia menyerahkan. Tolong ini ada titipan untuk teman-teman di Komisi IV terkait SKRT, uang terkait usaha kita," sebut Muhtarudin.
Menurutnya, Yusuf menyerahkan sejumlah amplop yang ditujukan untuk anggota DPR lainnya. Saat itu tercatat penerimanya adalah Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, Sujud Sirajudin dan Azwar Chesputra. “Sudah ada amplop-amplop berinisial," imbuhnya
Sedangkan uang yang diterimanya disebut Yusuf sebagai uang jalan. Saat menyerahkan uang itu kepada koleganya di Komisi IV DPR, Muhtarudin mengatakan pemberian itu terkait proyek SKRT seperti penjelasan Yusuf. “Saya sampaikan ke teman-teman ini terkait hasil usaha SKRT," ujarnya.
Muhtarudin mengaku baru mengetahui isi amplop yang diterima sejumlah uang tersebut saat diperiksa KPK. Namun, langsung ia kembalikan kepada penyidik saat itu.
Sementara Yusuf sendiri mengaku uang tahap pertama yang diberikan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu, digunakan sebagai uang tambahan anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Meksiko.
Yusuf menjelaskan Anggoro pernah mengeluhkan ulah sejumlah anggota Komisi IV periode 2004-2009 yang mengancam anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang diajukan Kementerian Kehutanan bakal dicoret.
“Beliau melaporkan masalah timbul ada si anu, si anu mengancam menggagalkan proyek ini. Beliau melapor nampaknya temen-temen Bapak minta dibantu. Kebetulan mau ada kunjungan ke Meksiko, saya sampaikan saja, Bapak bantu seikhlasnya," terang Yusuf.
Yusuf menyebut sejumlah anggota Komisi IV yang akan melakukan kunker berniat membawa anggota keluarga. “Ada beberapa anggota termasuk Pak Suswono (yang kunker). Mereka mau bawa keluarga, sedangkan keluarga tidak ada anggarannya. Saya bilang (ke Anggoro) terserah seikhlasnya," sebutnya.
Tapi siapa anggota dewan yang meminta jatah duit kunker, Yusuf mengaku tidak mengetahuinya. "Tapi (yang minta) yang berangkat ke Meksiko. Yang tahu persis Bu Tri (Tri Budi Utami) kepala sekretariat Komisi IV," ujarnya.
Setelah pembicaraan tentang permintaan duit, Anggoro memerintahkan anaknya David Angkawidjaya untuk memberikan uang ke Yusuf. Saat bertemu, David menyebut uang yang diberikan itu merupakan titipan dari Masaro Radiokom. “Saya bilang itu bantuan untuk temen-temen ke Meksiko silakan saja diserahkan ke Bu Utami," katanya.
Duit ini lantas dibagi-bagikan ke anggota komisi. “Saya tidak tahu persis, tapi ini yang didistribusikan ke Suswono 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta. Total ada 125 juta ini yang diserahkan David," ujar Yusuf.
Anggoro didakwa menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Dalam dakwaan dipaparkan, Anggoro memberikan duit ke Yusuf Erwin melalui David Angkawidjaya pada Agustus 2007 setelah mengetahui dokumen anggaran 69 yang disetujui Komisi IV dikirim ke Kementerian Keuangan. Uang dibagi-bagikan Yusuf Erwin ke Suswono (Rp 50 juta), Muhtarudin (Rp 50 juta), Nurhadi M Musawir (Rp 5 juta).
© Copyright 2024, All Rights Reserved