Drama penyangkalan Sutan Bhatoegana terhadap berbagai dugaan yang ditujukan kepada dirinya, berujung dengan ditetapkannya Ketua Komisi VII DPR RI ini menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 14 Mei 2014. Siapa yang akan menyusul Sutan?
Sepanjang persidangan terhadap terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi,banyak data-data yang diungkapkan yang berhubungan dengan keterlibatan Sutan Bhatoegana. Namun politisi Partai Demokrat ini, diberbagai kesempatan, termasuk di persidangan terus menyangkal.
Dalam persidangan terungkap, Sutan disebut menerima uang sejumlah US$200 ribu dari Rudi Rubiandini yang diserahkan melalui Tri Yulianto yang juga koleganya di Komisi VII.
Di persidangan Rudi mengakui langsung bahwa dia menyerahkan uang tersebut kepada Sutan, melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto. Uang ini dialaskan sebagai bantuan THR untuk jajaran Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Sutan juga disebut menerima uang sebesar US$140 ribu yang diterima stafnya. Uang ini diserahkan Didi Dwi Sutrisno Hadi, Mantan Kabiro Keuangan ESDM.
Di persidangan Didi mengungkapkan bahwa uang sebesar USD 140 ribu dibagi-bagikan untuk seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR.
"Tas yang berisi uang saya serahkan. Kebetulan kami membuat tanda terima.Tanda terima itu sudah kami serahkan ke KPK," ungkap Didi ketika menjadi saksi untuk terdakwa Rubi Rubiandini, Selasa (25/02.
Kata Didi, dari uang sebanyak itu, sebesar US$ 7.500 masing-masing untuk Pimpinan Komisi VII. Sementara seluruh anggota Komisi VII mendapat, masing-masing sebesar US$ 2.500. Tak ketinggalan, Sekretariat Komisi VII juga mendapatkan jumlah yang sama dengan para anggota.
"Saya masukkan ke amplop dengan inisial P, S, A," ungkap Didi. Kode P untuk pimpinan, S untuk sekretariat, dan A untuk anggota.
Bukan hanya dikaitkan dalam soal suap, Sutan juga terseret dalam perannya "menitipkan" sebuah perusahaan, PT.Timas Suplindo agar mendapatkan pekerjaan di SKK Migas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved