Raden Inung Kertapati, 27, ditangkap oleh Polresta Jambi di rumahnya, di RT02 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi. Ia kedapatan memproduksi pil ekstasi buatan lokal dengan barang bukti bahan dasar pembuatan ekstasi dan peralatannya serta 38 butir pil ekstasi hasil produksinya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono, di Jambi, Minggu (10/02), pelaku memang telah lama menjadi target operasi polisi. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (07/02) lalu.
Dari rumah pelaku polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus obat merek resochin klorokuin yang menjadi bahan baku ektasi, 38 butir pil ektasi warna merah tanpa merek, satu buah piring beling kecil, satu buah sendok dan dua alat cetak pil ektasi.
Barang bukti untuk memproduksi sabu ditemukan dalam kamar pelaku. “Jika dilihat dari lokasi rumah pelaku, tempat ini sudah semacam 'home industri' yang memproduksi pil ekstasi,” ujar Witri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved