Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono. Penulis buku “Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri,” dinyatakan bersalah menyerang kehormatan Presiden.
Putusan itu dibacakakn dalam persidangan di PN Blora pada Senin (29/05) siang. “Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti, membacakan amar putusan.
Mulyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim menyatakan pasal yang didakwakan jaksa terbukti dalam persidangan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo, sosok yang seharusnya dihormati.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak berlaku sopan selama menjalani persidangan dan tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," tandas Hakim.
Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan, akan menempuh upaya banding. "Saya menyatakan banding," jawab Mulyono ketika hakim menanyakan sikapnya atas putusan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved