Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI telah menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Dengan ditolaknya daftar ulang tersebut, otomatis kegiatan bisni di Alexis terhitung ilegal.
Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, maka, membuat kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi tak berizin.
“Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/10).
Sebelumnya, beredar surat penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya, atau tanggal 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulang pihaknya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi pun membenarkan surat penolakan tersebut. "Iya, benar. Dapat dari mana?" kata Edy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/10).
© Copyright 2024, All Rights Reserved