Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, melalui pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/03). “Kami ingin KPK segera menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka.”
Dikatakan Trimedya, jika KPK menjerat sejumlah politisi atas tuduhan menerima suap, dan telah menjadikannya tersangka, si pemberi seharusnya juga dijadikan tersangka. “Sampai saat ini, Miranda hanya sebatas dicekal saja," ujar Trimedya.
Trimedya mengungkapkan kesan yang didapatnya bahwa pemberian deponeering terhadap Bibit dan Chandra justru melemahkan KPK. Sejumlah kasus yang ditangani KPK saat ini tidak ada kemajuan.
Setidaknya ada 3 kasus besar yang dianggap Trimedya mandek di KPK. “Tiga kasus itu adalah, kasus skandal Bank Century, suap pemilihan Mirada Goeltom, dan kasus Gayus," tuturnya.
Trimedya berhara[Ketua KPK Busyro Muqoddas dapat menjawab pertanyaan besar ini. Karena sejauh ini KPK terkesan tidak serius mengungkap kasus yang terkait pemerintah. “Ketiga kasus ini mandek. Kasus Century hingga berlarut-larut, kemudian kasus travellers cheque suksesi pemilihan Miranda Goeltom yang hingga kini belum diperiksa orangnya, dan kasus Gayus yang tidak ada ujungnya," keluhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved