Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang Perkoperasian dan RUU Pangan menjadi Undang-Undang. Sedangkan RUU APBN 2013 tertunda pengesahannya karena masih ada beberapa materi yang belum mencapai kata sepakat.
Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi UU berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).
“Semula rapat paripurna ini menjadwalkan akan mengesahkan tiga RUU menjadi UU. Namun, satu RUU lainnya belum bisa disahkan hari ini karena masih ada materi yang belum selesai dibahas,” ujar Pramono.
Anggota DPR RI Sohibul Iman mengatakan RUU Koperasi yang disahkan menjadi UU merupakan revisi dari UU No 25 tahun 1992 tentang Perkopreasian.
Menurut dia, melalui revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional menjadi lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Muhammad Romahurmuziy mengatakan, pengesahan RUU Pangan menjadi UU pada hari ini merupakan kado terhadap peringatan Hari Pengan Sedunia yang pada tahun ini diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Menurut dia, melalui UU Pangan yang baru saja disahkan maka bangsa Indonesia dapat mengatur kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sendiri yang tidak terpengaruh oleh negara lain.
Hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain, Menteri Koperasi Syarief Hasan dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved