Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masing-masing lembaga mendapatkan jatah penambahan sebanyak empat orang.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Pemilu Lukman Edhy usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawalsu, Rabu (08/06) lalu. Lukman menyampaikan, alasan penambahan dikarenakan beban kerja penyelenggara pemilu yang dianggap terlalu berat, terlebih Pemilu tahun 2019 mendatang dilakukan secara serentak.
“Dimana yang sebelumnya KPU itu ada tujuh menjadi sebelas orang dan Bawaslu yang tadinya lima menjadi sembilan orang. Hal ini dengan pertimbangan beratnya beban kerja penyelenggara pemilu, karena akan dilakukan pemilu secara serentak,” jelas Lukman.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan, penambahan jumlah komisioner ini sudah disetujui pemerintah dan DPR. Selanjutnya akan dilakukan juga penguatan pada Kesetjenan KPU dan Bawaslu.
“Sebelumnya Setjen Bawaslu dan KPU memiliki satu pejabat eselon 1, kita akan menambah menjadi empat eselon1. Ini salah satu penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved