Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah meminta bantuan lembaganya untuk melindungi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. LPSK justru berinisiatif untuk memberi perlindungan kepada sejumlah saksi kasus e-KTP
Demikian disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. “Kalau e-KTP belum ada. Justru kami yang menawarkan ke saksi," ujar Abdul di Jakarta, Senin (28/08).
Abdul Haris mengatakan, tawaran perlindungan disampaikan kepada KPK, karena LPSK mendapat informasi intimidasi terhadap saksi kasus e-KTP. Informasi itu diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya media.
Abdul mengatakan, saksi kasus e-KTP yang sempat menerima tawaran perlindungan dari LPSK adalah politisi Hanura Miryam S. Haryani. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Miryam dengan alasan yang enggan dijabarkan.
Selain Miryam, Abdul menyebut, LPSK juga sempat menawarkan perlindungan kepada saksi kunci kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem yang berada di Amerika Serikat.
Ia mengatakan, tawaran perlindungan yang diberikan LPSK kepada Johannes dilakukan melalui komunikasi media sosial. “Sudah sempat kami komunikasi tawarkan perlindungan (kepada Johannes)," ujarnya.
Abdul mengatakan, tawaran perlindungan bagi Johannes juga dilakukan atas inisiatif LPSK usai melihat pemberitaan media. LPSK menilai Johannes merupakan saksi kunci yang terancam karena yang memiliki bukti penting dalam kasus e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved