Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengungkap, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima laporan pengawasan dari bagian inspektorat, baik itu inpektorat tingkat kabupaten/kota hingga kementerian.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat menjadi pembicara kunci seminar internasional "Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Governmet" di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/08).
“KPK belum pernah menerima laporan dari inspektorat. Tidak ada satu pun laporan dari inspektorat," ujar Agus.
Ditambahkan Agus, inspektorat memiliki peran penting dalam mengawasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Namun saat ini, inspektorat seperti tidak memiliki "taring", sebab posisinya berada di bawah pimpinan tertinggi kementerian atau lembaga.
Oleh karena itu, Agus menyarankan adanya perubahan posisi struktural inspektorat. Agus mencontohkan, inspektur jenderal di kementerian idealnya tidak lagi bertanggung jawab kepada menteri, melainkan kepada presiden. Begitu juga dengan inspektorat di tingkat kabupaten dan provinsi.
“Saya menyarankan kalau tanggung jawabnya dia naik satu tingkat. Misalnya kalau bupati itu ke gubernur, kalau gubernur ke menteri, kalau menteri itu ke presiden," kata Agus.
Agus mengimbau seluruh aparatur sipil negara agar tidak takut untuk melaporkan ke KPK bila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan KPK. Bahkan pelapor bisa merahasiakan identitasnya, asalkan saat melapor secara online menyertakan bukti-bukti yang lengkap.
“Kalau takut, resepnya pada waktu ngelapor namanya disembunyikan. Tapi buktinya harus ada semua, kalau enggak punya bukti namanya fitnah," tutur Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved