Kasus korupsi di lingkungan Perum Peruri sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada 4 tersangka yang merupakan mantan pejabat Perum Peruri serta sejumlah barang bukti yang dilimpahkan. Kejari kini tengah menyusun tuntutan. Selanjutnya, perkara itu akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus korupsi di lingkungan Perum Peruri sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada 4 tersangka yang merupakan mantan pejabat Perum Peruri serta sejumlah barang bukti yang dilimpahkan. Kejari kini tengah menyusun tuntutan. Selanjutnya, perkara itu akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (22/03), Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tesebut. “Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang menyusun surat dakwaan para tersangka.”
Ditambahkannya, penyusunan surat dakwaan itu tidak akan disegerakan. Sebelum menyusun surat dakwaan terlebih dulu jaksa peneliti melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan para tersangka. Pokoknya, sebelum masa 20 hari masa penahanan yang dimiliki Kejari, perkara itu sudah harus ke pengadilan.
"Kemarin sudah kita teliti. Kan surat penuntutan juga sudah ada, anatomi kasusnya pun sudah jelas, jadi tidak perlu lama," kata Yusuf.
Saat ini, keempat tersangka itu sudah resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan dan sudah dilakukan penahanan awal di Rutan Cipinang Jakarta Timur, sejak Senin kemarin.
Empat tersangka kasus tersebut adalah mantan Direktur Logistik Perum Peruri Marlan Arief, mantan Dirut Perum Peruri HM Kusnan Martono, mantan Direktur Produksi uang Perum Peruri Abu Bakar Baay, dan mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri Suparman.
Yusuf menjelaskan, perbuatan yang dilakukan keempat tersangka yaitu pada kurun tahun 2000-2007 melakukan penarikan dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) dari kas perusahaan Perum Peruri. Dana tersebut langsung dibebankan sebagai biaya dalam pembukuan perusahaan. "Kemudian, ditarik dan disimpan di tabungan atas nama pribadi Direktur Keuangan Perum Peruri.".
Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau BUMN sekurang kurangnya sebesar Rp11.326.931.112,- dan US$2500.
Jaksa akan mendakwa keempat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved