Polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya, Selasa malam (09/05). Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ya benar, diduga melanggar tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (10/05).
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ki Gendeng diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu. Polisi menjemput Ki Gendeng dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video; sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video; empat pisau sangkur; dua airsoft gun; DVR (recorder) CCTV; sebuah unit CPU; dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Argo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved