Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Majelis Kasasi memperberat hukuman Hari dari semula 2 tahun 6 bulan, menjadi 5 tahun penjara.
“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa pada KPK, membatalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 28 Maret 2012,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (17/10).
Hakim meyakini Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ridwan.
Diterangkannya, putusan kasasi itu dijatuhkan secara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Abdul Latief, Leopold Hutagalung, Krisna Harahap, dan Sri Murwahyuni. Kasasi itu diputus pada Selasa (16/10) lalu.
Ridwan mengatakan, dasar pertimbangan majelis hakim adalah kerugian negara cukup besar, dan terjadi di berbagai provinsi menyedot keuangan APBN dan APBD dan melibatkan banyak sekali pelaku yang sudah dipidana yang ada lebih dari kurang 15 provinsi.
Ridwan juga mengatakan majelis juga menyatakan barang bukti 1-1384 kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan uang diperintahkan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved