Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), badan amil zakat bentukan lembaga Kemanusian Nasional PKPU, diresmikan Kementerian Agama sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang berdiri sendiri. IZI secara resmi melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakat dari PKPU mulai awal Januari ini.
"Terhitung mulai Januari 2016 ini, kita resmi melakukan spin off pengelolaan zakat di PKPU ke IZI," terang Direktur Kemitraan PKPU, Nana Sudiana, dalam keterangan tertulisnya, kepada pers Senin (04/01) malam.
Ia menjelaskan, kebijakan itu berlaku, seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama untuk IZI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), per 4 Januari 2015 ini.
Dengan demikian, lanjutnya, IZI bisa lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan dan pelayanan zakat, sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011.
"Kedepannya diharapkan, IZI dapat meneruskan dan mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat, yang sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun. Mudah-mudahan IZI bisa tetap meneruskan visi dan misi PKPU yang telah berjalan selama ini," terang Nana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved