Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mengaku Miryam S Haryani pernah meminta uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). Sugiharto bahkan menyebut, ia pernah tiga kali mengantarkan uang ke kediaman Miryam.
Pengakuan Irman dan Sugiharto tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/08).
“Pak Irman minta supaya dikasi kepada Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," ujar Sugiharto.
Sugiharto mengaku dirinya pernah tiga kali mengantarkan uang ke kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Sementara, kali lainnya penyerahan uang dilakukan oleh staf Kemendagri, bernama Yoseph Sumartono. Sugiharto mengatakan, total uang yang diberikan kepada Miryam sebesar US$1,2 juta.
Saat dikonfirmasi oleh majelis hakim, Irman membenarkan keterangan Sugiharto. Irman mengaku, awalnya Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang meminta uang kepadanya untuk membiayai reses anggota DPR.
Namun, Irman yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menolak permintaan Chairuman. Beberapa minggu setelah itu, menurut Irman, Miryam menghubunginya untuk permintaan yang sama.
“Kata Bu Miryam dia diperintah ketua. Lalu saya kasih tahu ke Bu Miryam, kalau soal uang hubungi saja Pak Sugiharto yang jadi PPK," kata Irman.
Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Politisi Hanura itu diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved