Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Djarot siap menjaminkan dirinya sebagai Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Djarot siap menjaminkan dirinya sebagai Wakil Gubernur.
"Saya sebagai Wagub mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota," ujar Djarot usai membesuk Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (09/05).
Pengajuan penangguhan itu telah dibicarakan dengan keluarga Ahok, pengacara dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang juga ketua pemenangan Ahok-Djarot. "Sore ini nanti akan segera kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena urusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah selesai," ujarnya.
Djarot menilai, Ahok layak dapat penangguhan karena selama proses persidangan berlaku kooperatif. Di sisi lain, penangguhan penahanan ditujukan agar menjamin berlangsungnya proses pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. (Penangguhan penahanan) supaya menjamin proses pemerintahan," kata Djarot.
Saat bertemu, Djarot mengatakan sudah menyampaikan kepada Ahok agar bersabar dan tetap menempuh langkah sesuai koridor konstitusi. "Kami menghargai, menghormati keputusan yang sudah disampaikan majelis hakim tapi kita juga mempunyai hak untuk melakukan proses banding," kata Djarot.
Djarot tiba di Rutan Cipinang sekira pukul 12.35 WIB, beberapa saat setelah Ahok tiba dengan kendaraan taktis barracuda pukul 12.00 WIB.
Saat membezuk, Djarot mengaku juga bertemu dengan istri Ahok, Veronica Tan, anak sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama dan segenap keluarga besar Ahok termasuk adik kandungnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved