Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan kajian dan investigasi terkait kemungkinan adanya korupsi di bidang perikanan. Indikasi terjadinya korupsi dengan kondisi ketimpangan penerimaan pajak dari sektor perikanan padahal potensi perikanan dan kelautan Indonesia sangat besar.
Demikian disampaikan Wakil ketua KPK Laode M Syarief kepada pers, di Jakarta, Selasa (09/05). "Panjang pantai dan laut itu luas sekali, ikannya banyak, tapi kontribusi PNBP dari 2008 sampai 2013 saja hanya 0,30 persen, lalu ini (pajaknya) pergi ke mana," ujar Laode.
Lebih lanjut, Laode juga mengatakan pihaknya menemukan masih banyak pengusaha di bidang perikanan yang justru tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, pada tahun 2015, dari 1.836 kapal ikan yang ada, hanya ada 1204 kapal yang pemiliknya terdaftar sebagai pemegang NPWP.
"Jadi kalau dihitung hanya ada 66 persen yang punya NPWP, sisanya yang 34 persen ini kemana? Uangnya pergi ke mana? Diapain, kontribusi buat negara apa?," ujar Laode.
Meskipun melihat ada keganjilan, KPK tidak ingin gegabah atau terburu-buru menyebut kecurangan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Bisa saja, ujar dia, kecurangan ini lebih condong kepada tindak pidana pajak.
"Makanya ini sedang kami telusuri, tidak bisa langsung kita bilang ini korupsi, bisa saja ini kan penyelewengan pajak," kata dia.
Dikatakan Laode lebih jauh, saat ini KPK masih melakukan pencarian bukti. "Kami curiga, tapi kecurigaan pun harus ada bukti. Kami cari buktinya, kalau memang terbukti (ada tindak pidana korupsi) tentu bisa libatkan banyak pihak," tandas Laode.
© Copyright 2024, All Rights Reserved