Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak mengizinkan penyatuan bisnis PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Ditjen Pajak pada 13 Desember 2013 lalu memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM. Alasannya, aksi korporasi ini tidak memenuhi syarat formal.
“Padahal otoritas pasar modal dan pemegang saham sudah menyetujui rencana merger SCTV dengan Indosiar tersebut,” kata Direktur Utama SCMA Sutanto Hartono dalam keterangan resminya, Rabu (15/01).
Sebelumnya, pada 5 April 2013, digelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebanyak 99,9 persen pemegang saham mengizinkan perseroan untuk merger dengan Indosiar.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberi lampu hijau melalui surat resmi tertanggal 2 April 2013. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun memberikan restu sehingga penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013,” kata Sutanto.
Selanjutnya, kata Sutanto, SCMA mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada Ditjen Pajak melalui Kantor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013. Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
Sutanto mengatakan, pihaknya sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku. Berdasarkan peraturan perpajakan, jika Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap lengkap.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 30 hari sejak terlaksananya kelengkapan tambahan dokumen, Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan permohonan.
“Berhubung tidak ada permintaan dokumen tambahan, perseroan dengan demikian menganggap bahwa dokumen sudah memenuhi syarat,” ujar Sutanto.
Asumsinya, pada 28 Oktober 2013, permohonan dianggap lengkap. Atas dasar itu, Ditjen Pajak sejatinya sudah memberikan keputusan resmi pada 28 Oktober 2013. Namun, nyatanya permohonan ditolak pada 13 Desember 2013.
“Perseroan meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan kembali keputusan memberikan restu. Surat terakhir yang dilayangkan manjemen SCMA adalah pada 9 Januari 2014. Namun, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak,” kata Sutanto.
Tidak terima dengan putusan tersebut, manajemen SCMA mengajukan gugatan kepada Ditjen Pajak ke pengadilan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan semua pemangku kepentingan.
"Upaya gugatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak," pungkas Susanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved