Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menginginkan agar masalah pemberantasan korupsi tak perlu dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebaiknya, tindak pidana korupsi diatur tersendiri di UU pemberantasan korupsi.
“Kita bicara extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP. Dan itu pendapat kita sejak lama. Dan itu belum berubah," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai mengikuti rapat dengan Panja RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/05).
Saut menyebut, KPK sebelumnya telah menyampaikan usulah terhadap RUU tentang KUHP. Usulan tersebut pun sudah tiga kali disampaikan oleh KPK. Isinya belum berubah yakni, korupsi dinilai sebagai kasus luar biasa yang harus keluar dari KUHP.
Yang jelas, kalau Panja KUHP ingin tahu sikap KPK soal pengaturan pasal antikorupsi, maka posisinya adalah aturan tentang itu harus dipisahkan dari KUHP.
Dijelaskannya, soal pemberantasan korupsi selalu dipertanyakan efisiensi dan efektivitasnya. Tetap kalau bicara itu, harusnya bicara juga efek jera. “Ini kan persolannya bukan soal melemahkan atau tidak. Memberantas korupsi iu kan selalu dikatakan harus efisien dan efektif," ujar Saut.
Sementara bila melihat sejafah, KPK didirikan karena aparat penegakan hukum yang ada tidak efisien dan tak efektif dalam melaksanakan tugasnya. Lalu lahirlah UU KPK yang didahului dengan UU Tipikor.
Saut meminta pihak DPR melihat sejarah lahirnya KPK. Menurut Saut, sejak tahun 40-an hingga 90-an, Indonesia tidak ada kemajuan dalam indeks pemberantasan korupsi.
"Kemudian lahirlah UU KPK. Didahului oleh UU Tipikor. Dan UU Tipikornya diperbaiki, kemudian dimasukkan kesepakatan kita dengan PBB, soal jual beli pengaruh untuk korupsi atau influence in trading, dimasukkan ke UU Tipikor. itu sudah cukup sebenarnya,” ujar dia.
Tapi kemudian ada rencana politik untuk memperbaiki UU Tipikor. “Tapi lagi lagi, kami ini kan penegak hukum, bukan lawmaker. Tapi apapun produknya, kalau mau efisien, tetap soal pemberantasan korupsi dikeluarkan dari KUHP," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved