Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Miryam S. Haryani. Kemungkinan, politisi Hanura itu akan menjalani sidang perdana usai lebaran nanti.
“Iya, sudah P21. Mungkin sidang habis lebaran," terang Miryam kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/06) usai menandatangani berkas terakhir di KPK.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Penetapan tersangka itu buntut dari tindakan Miryam mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP)-nya.
Miryam sempat mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
KPK menduga Miryam mendapat pengaruh dari sejumlah orang untuk untuk bersaksi tidak benar di sidang e-KTP. Salah satu diantaranya adalah anggota DPR dari fraksi Golkar, Markus Nari. Markus pun telah menyandang status tersangka atas dugaan merintangi penyidikan KPK dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved