Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (04/09). Membawa koper hitam, politisi PDI Perjuangan itu meminta KPK menetapkannya sebagai tersangka dan siap ditahan.
“Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," ujar Masinton kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (04/09).
Anggota Komisi III DPR itu mengaku datang ke gedung KPK atas inisiatifnya pribadi, tidak mewakili pansus angket KPK. Masinton menawarkan diri ditahan KPK terkait dengan pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo soal ancaman pasal menghambat dan merintangi penyidikan terhadap Pansus Angket.
“Saya inisiatif sendiri. Saya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket KPK dan saya harus mempertanggungjawabkan semua aktifitas di pansus terkait tuduhan Agus Rahardjo," ujar dia.
Masinton menyatakan, pansus angket tidak pernah menghalangi penyidikan perkara di KPK. “Saya datang duluan. Saya tantang, ini harus digelar secara terbuka. Berkali-kali tuduhan disebarkan oleh KPK. Ini kan bukan komisi pemfitnah korupsi," lanjut Masinton.
Ia mengungkapkan alasan kedatangannya ke gedung KPK tak lain adalah untuk mempertanyakan pernyataan Ketua KPK yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR.
"Saya datang kemari, saya ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyelidikan perkara di KPK," ujarnya.
“Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," tambah dia.
Usai menunggu kurang lebih satu jam, Masinton akhirnya meninggalkan gedung KPK. “Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tudingan tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain diluar pemberantasan korupsi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved