Narkoba masih menjadi penyakit masyarakat yang meresahkan ibukota jakarta. Tiga anggota komplotan pengedar narkoba diringkus Polda Metro Jaya di tiga lokasi. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 658 butir ekstasi senilai Rp200 juta.
Direktur Narkoba Polda Metro Kombes Anjan P Putra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/01) menceritakan, penangkapan pengedar ekstasi ini berhasil karena adanya informasi dari masyarakat. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah."
Dikatakan Anjan, dari informasi masyarakat itu, polisi menggerebek sebuah kamar kost No 101 di Jl Ampera 7 Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Kamis (13/01) lalu. Di tempat itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial FHW alias AY.
Dari tangan tersangka AY, polisi menyita 100 butir ekstasi serta 400 gram serbuk warna merah, dan 140 gram serbuk warna putih untuk membuat ekstasi. Bukan itu saja, polisi juga menyita 1.530 butir tablet warna putih berlogo SF.
Namun tablet berlogo SF ini belum bisa dikonfirmasi jenisnya. "Sampai saat ini kita terus melakukan pemeriksaan di laboratorium, untuk mengetahui SF ini jenisnya apa," ujar dia.
Berkembang dari hasil penangkapan AY, polisi lalu menangkap tersangka lainnya berinisial IS. Dia digrebek polisi saat hendak melakukan transaksi di Jl Ir Juanda, Jakarta Pusat. IS mengaku mendapat ekstasi dari WS.
Hanya berselang satu jam setelah itu, polisi kembali meringkus tersangka WS alias WC. Dia disergap petugas di kamarnya, di Hotel Milles, Tosari, Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat. "Total diamanakan 658 butir ekstasi, senilai Rp200 juta," ucap Anjan.
Kini ketiganya meringkuk ditahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 114 subsider 112 jo 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved