Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Buni Yani. Ia dinilai jaksa terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Jaksa dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (03/10).
Jaksa meyakini Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata “pakai”. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-annya di Facebook.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukun terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan nota pembelaannya. Setelah melalui perdebatan dengan pihak jaksa, hakim akhirnya mengabulkan permintaan penundaan dua pekan itu. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang untuk mendengarkan pledoi dari pihak Buni Yani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved