Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2009 dan 2010 ada dana sebesar Rp4 miliar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dari jumlah itu, baru Rp800 juta yang dikembalikan Pemrov Sulbar ke kas negara. Masih ada Rp3,2 miliar yang belum dikembalikan.
Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Tim Tindak Lanjut Temuan BPK Pemprov Sulbar, Dominggus, kepada pers di Mamuju, Selasa (22/03). Dia berharap dana tersebut segera dikembalikan ke kas negara.
Dominggus menerangkan, sebelumnya BPK di Sulbar menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran negara yang dilakukan pemerintah di Sulbar pada anggaran APBD 2009 dan 2010. Anggaran itu digunakan olegh sejumlah instansi pemerintah di Sulbar untuk melaksanakan sejumlah program pembangunan.
"Anggaran tersebut tidak digunakan sesuai aturan rekanan pelaksana proyek pembangunan di Sulbar sehingga menjadi temuan BPK," kata dia.
Ditambahkannya, anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut diantaranya digunakan sekitar 7 biro di lingkup Sekretariat Daerah dan pada 5 kantor dinas di lingkup pemprov Sulbar.
Tujuh biro di lingkup sekretariat daerah tersebut, adalah Biro Pemerintahan, Biro Ekonomi Pembangunan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum, Pemerintahan, Biro Umum, dan Biro Humas. Sedangkan lima Dinas Pemprov Sulbar diantaranya Dinas Perhubungan, Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, dan Sekretariat DPRD Sulbar.
Dalam temuan BPK itu, anggaran digunakan tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga dianggap terjadi penyelewengan anggaran yang dapat memicu kerugian negara. Anggaran temuan BPK Sulbar yang dapat memicu timbulkan kerugian negara tersebut akan diupayakan dikembalikan pemerintah di Sulbar paling lambat pertengahan 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved