Pemilu 2019 tidak lagi membutuhkan adanya ambang batas DPR dan presiden. Keberadaan kedua ambang batas tersebut sudah tidak relevan, karena Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 telah memutuskan bahwa Pemilu Serentak digelar mulai 2019.
Pendpaat itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, kepada pers, Kamis (19/01).
Yusril mengatakan, DPR dan pemerintah seharusnya sudah tidak lagi membahas perlu tidaknya menerapkan parliamentary threshold, yaitu ambang batas bisa-tidaknya anggota DPR dilantik dengan ambang batas tertentu bagi parpol peserta Pemilu dan presidential threshold, yaitu ambang batas perolehan kursi parpol di DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Penentuan ambang batas seperti itu sudah tidak ada relevansinya pasca putusan MK tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD, dan Presiden/Wakil Presiden mulai tahun 2019, wajib dilaksanakan serentak pada hari yang sama.
Yusril mengatakan, dalam Pasal 22E UUD 1945, Pemilu hanya diselenggarakan sekali tiap 5 tahun dan di dalamnya telah termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Yusril juga menyebut, dalam UUD 1945, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu itu dimulai.
Rumusan Pasal 22E UUD 1945 telah dengan jelas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta memilih presiden dan wakil presiden.
"Khusus tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, UUD 45 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan," jelasnya.
Yusril menilai menyebut masih ada pihak yang ingin bertindak inkonstitusional dengan menaikkan ambang batas, baik dalam Pemilu DPR maupun Presiden dan wakil presiden.
Ia juga meyakini, apabila ambang batas DPR dan Presiden tetap masuk Undang-Undang Pemilu nantinya akan digugat kembali ke MK dan dibatalkan kembali setelah proses uji materi.
"Setelah MK memberikan putusan Pemilu serentak, masih saja ada pikiran-pikiran inkonstitusional yang menghendaki agar ambang batas atau threshold, baik untuk Pemilu DPR maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, tetap ada. Bahkan dengan angka lebih tinggi dari sebelumnya," ujar Yusril.
Dikatakan Yusril, andaikata ambang batas tetap ada, seperti diinginkan pemerintah dan beberapa fraksi DPR dalam Pemilu serentak dan disahkan menjadi undang-undang, bakal banyak pihak yang kembali menggugat ke MK.
"Dalam keyakinan saya, aturan seperti itu untuk sekali lagi akan dibatalkan MK dalam proses uji materiil," tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved