Jenderal Sutarman ternyata tidak pernah memberi perintah mutasi Komjen Suhardi Alius dari Kepala Bareskrim Polri ke Lemhanas saat masih menjabat Kapolri. Sutarman menyatakan, setelah dirinya diberhentikan, soal mutasi sepenuhnya urusan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
“Sudah bukan wewenang saya. Pergeseran setelah saya bukan wewenang saya," ujar Sutarman kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/01).
Dikatakan Sutarman setelah ia diberhentikan oleh Presiden pada 16 Januari, dirinya sudah tak lagi berwenang melakukan mutasi. “Sejak 16 Januari kemarin saya dihadapan bapak Presiden, saya sudah serahkan tugas dan wewenang Kapolri kepada Pak Badrodin sehingga pergeseran setelah itu wewenang Pak Badrodin," ujar dia.
Seperti diketahui, Komjen Suhardi Alius dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim secara mendadak. Mutasi ini hampir bersamaan dengan diberhentikannya Sutarman sebagai Kapolri. "Pergeseran ini wewenang pejabat baru karena terjadi setelah saya," tandas Sutarman.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan mutasi Suhardi merupakan keputusan Jenderal Sutarman, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri. Dia membantah bahwa ada pihak lain yang mengintervensi soal mutasi Komjen Pol Suhardi Alius.
“Bukan, Polri kan dibawah Kapolri. Jadi mutasi ini Keputusannya pak Kapolri (Jenderal Sutarman)," kata Ronny, 19 Januari lalu.
Selain itu, ia menegaskan bahwa mutasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Mabes Polri untuk melakukan penyegaran. Hanya saja, kini keduanya belum menjabat di posisi barunya karena dari Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti belum menerbitkan surat keputusan mutasi jabatan.
“Surat keputusannya kita masih menunggu dari Wakapolri sebagai Plt Kapolri itu. Sebenarnya rutin saja itu, itu juga perintah dari pak Kapolri Jenderal Sutarman. Tapi kan pelaksanaannya menunggu surat keputusan dulu," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved