Masih ingat mantan jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihukum 20 tahun penjara. Baru menjalani 9 tahun masa hukumannya, ternyata Urip telah keluar penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pemberian bebas bersyarat tersebut.
Seperti diketahui Urip divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap sebesar US$ 660 ribu atau setara Rp8,77 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani.
"Kalau ada seorang terpidana dihukum berat oleh pengadilan, dan belum menjalani setengah (masa tahanan) saja sudah bisa menghirup udara bebas, saya pikir itu bisa melukai keadilan publik," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Gedung KPK, kemarin.
KPK juga meminta kepada Ditjen Pas, yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM, lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan bebas bersyarat. Apalagi, Urip baru menjalani masa tahanan selama 9 tahun sejak divonis 2008. Sehingga, harus ada peninjauan ulang untuk melaksanakan keputusan bebas bersyarat itu.
"Karena seingat saya, dia dipidana selama 20 tahun. Seharusnya dilakukan semaksimal mungkin. Kalaupun ada hak-hak UU, harus dilaksanakan dengan hati-hati," ungkap Febri.
Urip dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/05) lalu.
"Urip Tri Gunawan telah memperoleh Pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin pada Jumat, 12 Mei 2017," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, Senin.
Syarpani menyatakan, bahwa Urip dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat atas dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. "Sudah memenuhi syarat (bebas bersyarat)," ujar Syarpani.
Walaupun telah dinyatakan bebas, saat ini Urip masih berstatus wajib lapor setiap bulannya ke Balai Pemasyarakatan Klas I Surakarta hingga batas tanggal bebas sesungguhnya pada 16 Desember 2023 mendatang.
"Bahwa yang bersangkutan wajib lapor setiap bulan ke balai pemasyarakatan, karena bebasnya bersyarat," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved