Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs telegram. Layanan pengiriman pesan dengan tingkat keamanan tinggi tersebut disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah kepada terorisme.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemblokiran situs Telegram sudah didasari alasan serta bukti yang kuat. “Kami punya bukti yang kuat, ada lebih dari 500 halaman. Mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak," terang Rudiantara, Sabtu (15/07).
Ditambahkannya, pemblokiran Telegram tidak diambil secara sepihak melainkan telah berkonsultasi institusi negara lainnya. Rudiantara mengatakan pemblokiran Telegram sudah mendapat persetujuan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT).
“Jadi kita tidak asal take down, BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir," ujar Rudiantara.
Selain disalah gunakan, Telegram juga tidak memiliki prosedur pengaduan yang efekif. Akibatnya, pemerintah mengaku kesulitan berkomunikasi dengan Telegram apabila mendapatkan konten pesan yang berbahaya. Hal itu berbeda dengan media sosial lain.
“Lain, misalnya, Twitter punya kantor di Jakarta, Facebook setidaknya ada di Singapura, dan semuanya bisa kami hubungi jika ada konten yang bermasalah," kata Rudiantara.
Ia menambahkan, pemblokiran Telegram bisa dikaji ulang jika Telegram telah membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan konten-konten berbau radikalisme.
Di sisi lain, CEO Telegram Pavel Durov menilai kebijakan pemerintah Indonesia aneh. Pavel dalam akun Twitter pribadinya mengaku heran dengan kebijakan tersebut karena Telegram belum pernah menerima komplain atau keluhan dari Pemerintah Indonesia.
“(Kebijakan) itu aneh, kami tak pernah menerima permintaan atau keluhan apapun dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidikinya dan mengumumkannya," tulis Pavel.
Telegram diblokir oleh pemerintah melalui permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada para penyedia ISP per Jumat (14/07). Penyedia internet diminta untuk menambahkan sebelas domain Telegram dalam daftar situs yang diblokir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved