Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, lembaganya berwenang untuk mengelola rumah aman bagi saksi dan korban. Wewenang itu sesuai dengan Undang-Undang No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pernyataan itu disampaikannya sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus KPK di gedung Nusantara, Komplek DPR, Jakarta, Senin (28/08).
“Jadi Undang-Undang No 31 Tahun 2014 itu menyebutkan salah satu kewenangan LPSK itu adalah mengelola safe house. Jadi secara jelas dan tegas bahwa LPSK yang memiliki kewenangan untuk mengelola safe house," ujar dia.
Haris mengatakan, Undang-Undang No.31/2014, secara jelas menyebut kewenangan LPSK dalam mengelola rumah aman, khususnya dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi. "Yang jelas dalam UU 31/2014 mengatur hak saksi ditempatkan di rumah aman dan LPSK diberikan hak mengelola. Kalau ada institusi lain yang mengacu UU berbeda, ya saya tidak tahu," ujarnya.
Haris enggan menegaskan apakah lembaga lain seperti KPK, juga berwenang untuk mengelola safe house. Terkait hal itu, Haris menambahkan sebaiknya dikembalikan pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Undang-undang tersebut secara jelas dan tegas menyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK. Khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi," lanjut dia.
Haris menyebut, penempatan saksi kasus korupsi di rumah aman biasanya dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPK dan permintaan yang disampaikan ke LPSK melalui pengacara atau keluarga yang saksi atau korban.
Meski demikian, menurut dia, LPSK sering "jemput bola" dengan menawarkan perlindungan kepada saksi atau korban, biasanya dalam kasus yang sedang menjadi sorotan publik. “Mereka banyak yang kemudian mengikuti saran kita sehingga potensi ancaman mereka tidak terjadi," katanya.
Dia menjelaskan rumah aman yang berada di bawah kewenangan LPSK sifatnya independen dan dikelola sesuai aturan internal. Ia menambahkan koordinasi LPSK dengan KPK lebih kepada saksi atau justice collaborator kasus tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved