Suap Patrialis Akbar, Basuki Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar saat masih menjabat hakim Mahkamah Konstitusi.

“Menyatakan terdakwa Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango mmebacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/08).

Suap itu dilakukan Basuki untuk mempengaruhi putusan MK terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak. Selain penjara, Basuki juga dihukum membayar denda Rp400 juta subdisdair 3 bulan kurungan.

Sementara sekretaris Basuki, Ng Fenny juga dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti menyerahkan uang dengan total US$50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total US$50 ribu yang diterima Kamaludin, US$10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.

Sekedar pembanding, putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Basuki sebelumnya dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Fenny dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.