Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, hari ini, Kamis (21/12). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Syafruddin sendiri telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Mengenakan kemeja biru, ia tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat menunggu beberapa menit di ruang tunggu, Syafruddin kemudian naik ke ruang penyidikan sambil membawa sebuah tas hitam dipandu seorang petugas.
Terkait kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono. Herman sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 2 November lalu hingga 6 bulan berikutnya. Dia dicegah terkait penyidikan kasus ini.
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL BLBI oleh BPPN terhadap obligor Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved