Menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, putusan serupa juga dijatuhkan MA atas permohonan kasasi yang diajukan Sigid Haryo Wibisono dan Williardi Wizar.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, perkara Sigid yang terdaftar di MA dengan nomor perkara 1412, kasasi pidana tahun 2010 sudah diputus pada Rabu (22/09) kemarin. Pemeriksaan perkara itu dipimpin oleh Joko Sarwoko, sebagai Ketua Majelis Kasasi.
“Amarnya menolak permohonan kasasi dengan Pemohon Kasasi kesatu yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Pemohon Kedua Sigit Haryo,” jelas Nurhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (23/09).
Nurhadi menambahkan, keberatan yang dituangkan mengenai dakwaan tidak bisa dimasukkan dalam memori kasasi karena hal itu sudah diatur dalam Pasal 156 KUHAP mengenai eksepsi keberatan terhadap dakwaan.
“Dan ini tentunya lingkup pada saat ada di yudikatif. Setelah dakwaan ini diputus di pengadilan tingkat banding, otomatis dakwaan itu tidak bisa diajukan keberatan di tingkat kasasi,” paparnya.
Begitu juga dengan keberatan Sigid terkait pembuktian. Hal ini dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara untuk kasasi Williardi, terdaftar di MA dengan normor perkara 1427 tahun 2010. Kasasi tersebut ditolak karena keberatan terhadap keterangan mengenai saksi ahli tidak bisa diterima. “Karena ini hasil pembuktian. Hasil ini diperoleh dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pembuktian yang benar,” pungkas Nurhadi.
Dengan ditolaknya kasasi itu, maka Sigid dan Williardi tetap divonis sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasil banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu Sigid 15 tahun penjara dan Williardi 12 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved