Kasus penangkapan nelayan asal Malaysia ataupun Indonesia bakal berkurang. Pasalnya, kedua negara sepakat untuk melindungi nelayan tradisional yang terbawa arus hingga memasuki wilayah perairan negara mereka.
Kesepakatan itu dicapai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia dan Malaysia sepakat untuk lain. “Apabila ada nelayan-nelayan kecil melewati perbatasan, akan didorong kembali dan jangan ditangkap," ujar Menteri KKP Fadel Muhammad di Batam, Senin (30/05).
Dikemukakan Fadel, kedua kementerian sepakat untuk membantu kapal tradisional yang tersesat untuk kembali ke perairan negara masing-masing. Keduanya juga sepakat untuk tidak menangkap dan menjatuhi hukuman kepada nelayan tradisional.
Dikatakan Fadel, nelayan-nelayan tradisional melewati perbatasan tidak sengaja karena terbawa arus, bukan karena ingin mencuri ikan dari wilayah negara lain. KKP mengkategorikan nelayan tradisional sebagai yang menggunakan kapal dengan berat lima hingga 10 GT.
Namun, sambung dia, bila kapal yang melanggar perbatasan adalah yang bertonase besar, maka akan dilakukan penangkapan. "Kecuali kapal-kapal besar yang sengaja melanggar perbatasan, boleh ditangkap," kata Menteri Fadel.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil patroli KKP, banyak kapal asing yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Riau. Kebanyakan, kapal pencuri ikan berasal dari China, Vietnam, dan Thailand.
© Copyright 2024, All Rights Reserved