Sekitar tahun 2008, mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sutan Bhatoegana, pernah meminjam uang dari seorang pengusaha mal untuk membangun rumah. Sutan dikenalkan kepada pengusaha itu oleh politisi Demokrat, Ventje Rumangkang.
Pengakuan itu disampaikan Ventje saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR yang menyeret Sutan sebagai tersangka.
“Saya kenalin Pak Sutan kepada teman saya, dia (Sutan) mau pinjam uang Rp7,5 miliar," ujar Ventje kepada pers saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
Ventje mengatakan, menurut pengakuan Sutan, uang tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah. Namun, ujar Ventje, uang tersebut belum dikembalikan Sutan kepada temannya hingga saat ini. Ventje merasa bertanggung jawab atas pinjaman uang itu. "Secara moral saya yang harus tanggung jawab," ujar Ventje.
Ventje mengatakan, ia melihat masih ada iktikad baik dari Sutan untuk membayar utang tersebut. Menurut dia, Sutan pernah berkata bahwa akan menjual rumah untuk menutupi utangnya tersebut. "Tapi kan rumahnya udah disita, katanya," kata Vence.
Seperti diketahui, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved