Dua terdakwa tindak pidana terorisme, Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Keduanya adalah mantan anggota polisi. Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memasok senjata api dan amunusi kepada kelompok teroris Aceh.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Tri Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (06/01). Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal terbukti memasok 28 pucuk senjata api, 19.999 amunisi dan 72 magasin ke kelompok teroris di Aceh," kata Tri membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan kedua terdakwa sebagai anggota polisi bukannya menjaga citra kepolisian, justru merusaknya. Selain itu, membuat rasa takut pada masyarakat, menikmati hasil kejahatan, punya andil dalam kegiatan terorisme di Indonesia.
Adapun yang meringankan bagi majelis hakim, adalah kedua terdakwa berkelakuan baik, mengakui perbuatannya sehingga tidak menyulitkan proses persidangan. Kedua terdakwa juga mengungkapkan rasa bersalah dan mempunyai tanggungan keluarga dan anak.
Atas vonis tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa meminta waktu berpikir-pikir untuk mempelajari. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) M Natsir. Sebelumnya. JPU menuntut keduanya dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Tatang bertanggungjawab menjaga gudang bengkel senjata api di Markas Logistik Polri di Cipinang, yaitu di Balki (pengembalian akhir), Hapus (penyimpanan senjata api yang rusak berat) maupun Beng Senri (senjata api ringan).
Sejak Juni 2009, dia bersama Abdi Tunggal menjual senjata dan peluru kepada saksi Ahmad Sutrisno yang kemudian dijual kembali ke Sofyan Tsauri. Oleh Sofyan, senjata dan amunisi tersebut dikirimkan ke kelompok teroris di Aceh.
Dalam kurun Oktober 2009 hingga Maret 2010, terdakwa menjual 28 pucuk berbagai jenis senjata api dan 19.999 butir peluru. Di antaranya, senjata AK-47 sebanyak 4 buah, M-16 (11 pucuk), M-58 (2 buah), pistol jenis revolver (6 pucuk), senjata jenis remington (2 pucuk), pistol jenis challenger (1 buah) dan pistol jenis browning (2 pucuk).
© Copyright 2024, All Rights Reserved